FIKOM – Satgas PPKPT adalah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang dibentuk untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi. Satgas ini memiliki tugas untuk melakukan edukasi, pelaporan, pendampingan, serta menindaklanjuti kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.
Tugas utama Satgas PPKPT:
- Pencegahan: Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kesetaraan gender, kesehatan seksual, serta pencegahan kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya di kalangan civitas akademika.
- Penanganan: Menangani laporan kekerasan secara aman dan rahasia melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan.
- Pendampingan: Memberikan layanan pendampingan psikologis, hukum, dan akademis bagi korban.
- Koordinasi: Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun di luar kampus, untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang optimal.
- Pemantauan: Memantau pelaksanaan rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan efektif.
Mengapa penting?
Satgas PPKPT dibentuk sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi, seperti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, untuk memastikan bahwa setiap individu di kampus memiliki hak untuk belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan setara tanpa rasa takut terhadap kekerasan.












