Jakarta – Universitas Jayabaya menyelenggarakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau ( RPL) yang diatur dalam Pedoman Akademik Universitas Jayabaya sesuai SK Rektor Universitas Jayabaya no 91 tahun 2024.
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
- KETENTUAN UMUM
A. Universitas menyelenggarakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau yang
selanjutnya disingkat RPL yaitu pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang
diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja
sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan
dengan kualifikasi tertentu.
B. Yang dimaksud dengan Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
C. Yang dimaksud dengan Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
D. Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), ada dua jenis yaitu:
1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen.
E. RPL harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip Aksesibilitas, Kesetaraan
Pengakuan (Equivalence), Transparan dan Penjaminan Mutu. - REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL TIPE A)
A. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk melanjutkan pendidikan formal pada
Perguruan Tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial.
B. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar
yang diperoleh dari:
a. program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
b. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
c. pengalaman kerja setelah lulusjenjang pendidikanmenengah atau bentuk lain yang
sederajat.
C. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan SKS.
yang ditetapkan oleh Rektor atas usulan unit.
D. Jumlah SKS yang ditetapkan pada huruf C, maksimal 95 SKS, dengan masa studi ditempuh
untuk menyelesaikan perkuliahan minimal 3 (tiga) semester.
E. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh
dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program
studi yang:
a. terakreditasi; dan
b. telah menghasilkan lulusan.
F. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh
dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
G. Persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan
proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL diatur dalam pedoman penyelenggaraan RPL yang ditetapkan oleh Rektor. - REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL TIPE B)
A. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi
tertentu dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik.
B. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan melalui pengakuan hasil
belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja.
C. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang
Kualifikasi KKNI.
D. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan untuk mendapatkan
pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
E. Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon dosen.
F. Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen.
G. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
H. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dapat
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C, dengan ketentuan dalam penyelenggaraannya program studi tersebut harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat
Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
I. RPL Tipe B dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dosen yang memiliki keahlian tertentu pada suatu program studi yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Universitas Jayabaya, atau memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.
J. Prosedur, kriteria calon, metode dan instrumen asesmen, pelaksanaan asesmen dan kriteria
penetapan kesetaraan diatur dalam pedoman penyelenggaraan RPL yang ditetapkan oleh Rektor. (Red)











